Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK

Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK
Hafiz jadi Tersangka, KPU Didesak Bentuk DK
JAKARTA - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk Dewan Kehormatan (DK) terkait dengan penetapan tersangka Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary. Menurut Direktur Lima, Ray Rangkuti, pembentukan DK sudah cukup beralasan dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) oleh Mabes Polri yang dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Lepas dari perdebatan makna status tersangka dalam surat itu, keluarnya SPDP sudah cukup jadi alasan dan dasar bagi dibentuknya DK KPU. Tentunya untuk memastikan secara internal, apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPU terkait dengan laporan ke pihak kepolisian," kata Ray saat diterima komisioner KPU Syamsul Bahri di Kantor KPU di Jakarta, Rabu (2/11).

Menurut Ray, pembentukan DK bukan untuk menghakimi Hafiz tetapi untuk mencari kebenaran atas laporan tersebut. "Seperti halnya jamak diketahui, berbagai kejahatan pemilu yang dilaporkan ke pihak kepolisian senantiasa ditanggapi dengan lamban, bahkan terkadang malah jadi kabur kembali. Padahal penegakan hukum menjadi keniscayaan bagi perbaikan kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia," katanya.

Sebagaimana diketahui, Hafiz ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat atas laporan Muhammad Syukur Mandar, calon legislatif DPR dari Partai Hanura di daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara (Malut) tertanggal 27 Juli 2011. Dalam SPDP No. B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum, jelas tertera Abdul Hafidz Anshary berstatus tersangka. Wakil Jaksa Agung, Darmono juga berulangkali memberikan penegasan bahwa Hafidz menjadi tersangka.

JAKARTA - Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk Dewan Kehormatan (DK) terkait dengan penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News