Hai Paman, yang Kamu Lakukan Itu Sangat Jahat!

Hai Paman, yang Kamu Lakukan Itu Sangat Jahat!
Oknum pensiunan guru cabuli keponakannya. Foto: prokal

"Ada dugaan mengarah ke pedofilia. Kami akan cek, periksa lebih jauh soal itu. Termasuk masih kami kembangkan lagi soal kemungkinan adanya korban-korban lainnya," tambah Agus.

Mr yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 /2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi. “Untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tutup Agus.

Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Berau, langsung bergerak untuk memberikan pendampingan kepada anak korban pencabulan yang dilakukan Mr.

Dijelaskan Sekretaris P2TP2A Noor Indah, korban pencabulan yang dilakukan oknum pensiunan guru tersebut, masih mengalami trauma berat. “Hasil pemeriksaan psikologis sementara, korban masih mengalami trauma berat setelah menerima pelecehan seksual,” ujar Noor Indah kepada Berau Post.

Status pelaku yang merupakan paman korban, makin memberikan pukulan keras bagi korban dan keluarganya.

“Makannya itu, pendampingan psikologis tidak akan cukup sekali dua kali diberikan, tapi dibutuhkan berkelanjutan dan butuh waktu karena trauma psikologis pada korban berefek jangka panjang,” terangnya.

Di sisi lain, dirinya berharap aparat hukum bisa memberikan ganjaran setimpal kepada pelaku. “Supaya memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” katanya. Dirinya juga mengimbau kepada para orang tua agar selalu waspada dalam mengawasi anak-anaknya.

BACA JUGA: Deni dan Samad Duel Berdarah, Sama – sama Minta Ganti Rugi

Oknum pensiunan guru inisial Mr tega mencabuli dua keponakannya sendiri, bahkan merekam aksi bejatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News