Haji Lulung: Saya Dimintai Keterangan Bukan Diperiksa

Haji Lulung: Saya Dimintai Keterangan Bukan Diperiksa
Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung. Foto: Dokumen JPNN.com

Alex adalah PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan, Zainal merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. ‎Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News