Haji Tak Diurus Kemenag, SDA Ancam Mundur
Rabu, 30 Mei 2012 – 16:14 WIB
Ditegaskan, kewenangan penyelenggaraan dan tanggung jawab mengenai ibadah haji di Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
SDA memaparkan, jika harus ada badan khusus ataupun perusahaan yang menyelenggarakan ibadah haji di Indonesia, maka Kemenag akan kewalahan untuk berkoordinasi dengan orang-orang baru. Menurutnya, hal tersebut yang menjadi salah satu titik berat melepas kewenangan penyelenggaraan haji kepada pihak lain.
“Saya tidak sanggup jika harus berkoordinasi dan mengelola penyelenggaraan haji orang personil baru, orang baru, organisasi baru dan serba baru lainnya. Itu sama saja kembali ke titik nol. Sama halnya seperti kita memulai dari awal lagi,” tukasnya.
Oleh karena itu, SDA tetap tidak bersedia jika pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji diserahkan kepada badan khusus ataupun perusahaan lain. “Karena yang mengusulkan pun juga belum bisa menunjukkan apa keuntungan dan kebaikannya. Maka itu, kita lakukan saja seperti yang sudah berjalan hingga saat ini,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Agama (menag) Suryadharma Ali mengungkapkan dirinya siap mundur dari jabatannya jika penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Pengacara Benny Wullur Siap Adu Otak dan Otot dengan Hotman Paris
- Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri