Haji yang Satu Ini Hanya Divonis 5 Bulan
Jumat, 17 April 2015 – 21:59 WIB
Pantauan dilapangan, persidangan dalam pembacaan keputusan memakan waktu hampir satu jam dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB, kemarin di kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, jalan Poros.
Haji Permata didakwakan menjadi dalang dibalik aksi penyerangan Kanwil DJBC Khusus Kepri pada 22 November 2014 sekitar pukul 04.00 WIB. (tri/ray/jpnn)
POROS - H Jumhan alias Haji Permata terdakwa pengerahan massa ke kantor Wilayah IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri di Karimun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis