Hak Cipta Ancam Nanoteknologi

Hak Cipta Ancam Nanoteknologi
NANOTECH - DR Yen Shang Yong (dari kiri), Wahyu Yun Santoso, Prof Susan SW Tai, DR Nurul T Rochman dan Prof Michael Lupton, saat seminar mengenai masa depan nanotechnology di Indonesia, di kampus Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Banten, Kamis (4/3). Foto: Agus Wahyudi/Jawa Pos.
TANGERANG - Nanoteknologi terus berkembang. Teknologi berbasiskan pengukuran nanometer itu merambah berbagai sektor kehidupan. Mulai industri, pertanian, bahkan kesehatan. Namun, pengembangan nanoteknologi juga harus mewaspadai ancaman pelanggaran hak cipta.

Hal itu diungkapkan Prof David Keith Linnan dari University of South Carolina, Amerika Serikat, dalam international conference bertema The Role of Law in National Development and The Future of Nanotechnology in Indonesia di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang Selatan, Banten, kemarin (4/3).

Selain Linnan, sejumlah ahli hukum dan nanoteknologi ikut hadir. Antara lain, Prof Michael Lupton dari Bond University, Australia; Dr Syang-Yun dari Taiwan; Dr Nurul Taufiqu Rochman dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia (UI), dan mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono.

Nanoteknologi, kata Linnan, akan menghadapi persoalan serupa yang dihadapai karya intelektual lainnya. Yakni, pembajakan dan pemalsuan. Apalagi, Pengadilan Niaga Indonesia begitu lemah. Sementara pada saat yang sama, pendaftaran hak paten juga ribet. Birokrasi pendaftaran hak paten di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), sangat ruwet. "Pendaftaran hak paten tidak hanya soal mendaftarkan. Tapi soal birokrasi yang ribet dan kualitas sumber daya manusia di dalamnya," katanya.

TANGERANG - Nanoteknologi terus berkembang. Teknologi berbasiskan pengukuran nanometer itu merambah berbagai sektor kehidupan. Mulai industri, pertanian,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News