Hak Jawab Harita Nickel soal Pertambangan di Pulau Obi

Hak Jawab Harita Nickel soal Pertambangan di Pulau Obi
Ilustrasi operasi tambang. Foto: MARC LE CHELARD / AFP

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Harita Nickel menyampaikan hak jawab atas berita JPNN.com berjudul Walhi Desak Pemerintah Menindak Tambang Nikel di Pulau Obi yang dimuat pada tanggal 7 Februari 2023.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak Harita menegaskan bahwa mereka bukan satu-satunya perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi.

Kehadiran dan keberadaan Harita Nickel sejak tahun 2010 diklaim telah memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan wilayah dan nasional.

"Bahkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara terus meningkat sejak hadirnya industri pengolahan dan pemurnian bijih nikel, bahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 sekalipun," ujar Anie Rahmi, Corporate Communications Manager Harita Nickel dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi, Jumat (10/2).

Dia menyampaikan bahwa Harita Nickel patuh pada semua peraturan yang berlaku, memiliki perizinan lingkungan, dan memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan dengan mengedepankan pengelolaan lingkungan dalam setiap kegiatannya. Harita Nickel juga memberdakaykan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Sebagai bukti, Anie membeberkan sejumlah penghargaan dalam bidang pengelolaan lingkungan yang diterima Harita Nickel.

Pertama, penghargaan PRATAMA Kementerian ESDM atas prestasi dalam pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batu bara untuk kelompok badan usaha pemegang IUP komoditas mineral dan batu bara pada 2021.

Kedua, penghargaan Proper Biru dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang tertuang dalam SK 1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2021-2022.

Pihak Harita Nickel menyampaikan hak jawab atas berita JPNN.com berjudul Walhi Desak Pemerintah Menindak Tambang Nikel di Pulau Obi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News