Hak Menyatakan Pendapat Harus Dilaksanakan
Jumat, 23 April 2010 – 19:27 WIB
JAKARTA - Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI Sayuti Asyatri menegaskan Hak Menyatakan Pendapat dan dan pembentukan Tim Pengawasan (Timwas) pelaksanaan Rekomendasi DPR tentang skandal Bank Century harus dilaksanakan oleh DPR. "Hak Menyatakan Pendapat dan pembentukan Timwas adalah amanat Paripurna DPR. Dengan demikian hanya ada satu opsi yakni segera saja dilaksanakan," kata Sayuti Asyatri, dalam dialektika demokrasi bertajuk “Menyoroti Timwas Kasus Bank Century“, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (23/4).
Selain dua hal tersebut di atas, Sayuti juga mengingatkan hal penting lainnya dari rekomendasi tersebut yakni menyerahkan rekomendasi Pansus Century itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan kepolisian. "Khusus untuk Hak Menyatakan Pendapat, selain amanat paripurna DPR itu dijamin dalam UU No.27/2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) pasal 77 bawah hak menyatakan pendapat itu hak DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah."
Dengan demikian, soal kuorum tidaknya anggota DPR/MPR RI yang hadir dalam menyatakan pendapat untuk pemakzulan, tidak harus dengan 50 persen plus 1. Apalagi saat ini terjadi kecendrungan keputusan politik DPR RI diabaikan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum seperti KPK tidak jelas. “Konsekuensinya, jika skandal Century tidak tuntas, maka reformasi perbankan dan keuangan tidak akan terwujud,” imbuh Sayuti.
Sementara Ketua Fraksi PKB Marwan Ja'far menghindar dari isu menyatakan pendapat dan timwas. “Hak menyatakan pendapat dan Timwas sebenarnya tidak dibutuhkan kalau skandal Century sudah ditangani KPK. Karena itu, DPR hendaknya fokus mendorong KPK untuk segera mengusutnya."
JAKARTA - Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI Sayuti Asyatri menegaskan Hak Menyatakan Pendapat dan dan pembentukan Tim Pengawasan (Timwas) pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental