Hak Menyatakan Pendapat Harus Dilaksanakan
Jumat, 23 April 2010 – 19:27 WIB
Sesuai dengan agenda, Selasa (27/4/2010) mendatang, DPR akan menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penetapan 30 Anggota Timwas Rekomendasi DPR terkait skandal Bank Century. 30 nama tersebut adalah Ignatius Mulyono, Soetan Bathoegana, Vera Febianthy, Jafar Hafsah, Achmad Ahsanul Qosasih, Didi Irawadi S, Gede Pasek Suwardhika dan Anas Urbaningrum (Fraksi Demokrat). Ade Komarudin, Agun Gunanjar Sudarsa, Azis Syamsuddin, Idrus Marham, Melchias Marcus Mekeng, Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar). Sidarto Danusubroto, Hendrawan Supratikno, Gayus Lumbuun, Ganjar Pranowo dan Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP). Andi Rahmat, Mahfudz Siddiq dan Fachri Hamzah (Fraksi PKS). Asman Abnur dan Tjatur Sapto Edi (Fraksi PAN). Aditya Mufti Ariffin dan Epyardi Asda (Fraksi PPP). Imam Nahrawi dan Nur Yasin (fraksi PKB) dan Soepriyanto (fraksi Gerindra) serta Faisal Akbar (Fraksi Hanufra. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI Sayuti Asyatri menegaskan Hak Menyatakan Pendapat dan dan pembentukan Tim Pengawasan (Timwas) pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- UMKM Nahdliyin Mengapresiasi Kerja Keras Wamenaker Bangun Sistem Tata Kelola Ketengakerjaan
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS