Hak Menyatakan Pendapat Harus Dilaksanakan

Hak Menyatakan Pendapat Harus Dilaksanakan
Hak Menyatakan Pendapat Harus Dilaksanakan
Sesuai dengan agenda, Selasa (27/4/2010) mendatang, DPR akan menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penetapan 30 Anggota Timwas Rekomendasi DPR terkait skandal Bank Century. 30 nama tersebut adalah Ignatius Mulyono, Soetan Bathoegana, Vera Febianthy, Jafar Hafsah, Achmad Ahsanul Qosasih, Didi Irawadi S, Gede Pasek Suwardhika dan Anas Urbaningrum (Fraksi Demokrat). Ade Komarudin, Agun Gunanjar Sudarsa, Azis Syamsuddin, Idrus Marham, Melchias Marcus Mekeng, Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar). Sidarto Danusubroto, Hendrawan Supratikno, Gayus Lumbuun, Ganjar Pranowo dan Trimedya Panjaitan (Fraksi PDIP). Andi Rahmat, Mahfudz Siddiq dan Fachri Hamzah (Fraksi PKS). Asman Abnur dan Tjatur Sapto Edi (Fraksi PAN). Aditya Mufti Ariffin dan Epyardi Asda (Fraksi PPP). Imam Nahrawi dan Nur Yasin (fraksi PKB) dan Soepriyanto (fraksi Gerindra) serta Faisal Akbar (Fraksi Hanufra. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
TIMIKA : Usung Gerakan 3 R

JAKARTA - Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI Sayuti Asyatri menegaskan Hak Menyatakan Pendapat dan dan pembentukan Tim Pengawasan (Timwas) pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News