Sudah 106 Teken Hak Menyatakan Pendapat

Sudah 106 Teken Hak Menyatakan Pendapat
Sudah 106 Teken Hak Menyatakan Pendapat
JAKARTA - Usul penggunaan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century terus bergulir di DPR. Mantan anggota Pansus Angket Bank Century, Maruarar Sirait, mengklaim sudah 106 anggota DPR membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat.

"Dukungan 106 Anggota DPR itu berasal dari lima fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Yaitu dari Fraksi Golkar, PDIP, PKB, Gerindra dan Hanura," kata Ara, sapaan akrab Maruarar Siratit dalam jumpa pers di pressroom DPR RI, Jumat (23/4). Ikut hadir dalam jumpa pers itu dua inisiator hank angket kasus Century, Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar dan dan Akbar Faisal dari FRaksi Hanura.

Dirincikannnya, 106 tanda tangan itu berasal dari 67 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 20 anggota Fraksi Partai Golkar, 17 anggota Fraksi Partai Hanura, seorang  dari Fraksi Partai Gerindra, serta seorang 1 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara Empat anggota fraksi lainnya yaitu dari PKS, PPP, PAN dan Demokrat, belum menunjukkan sikapnya atas usul penggunaan hak angket. "Tapi kami yakin, pada akhirnya kawan-kawan itu juga akan bergabung dengan kami karena hak menyatakan pendapat tersebut sangat ditunggu oleh rakyat Indonesia," lanjut Ara yakin.

JAKARTA - Usul penggunaan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century terus bergulir di DPR. Mantan anggota Pansus Angket Bank Century, Maruarar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News