Sudah 106 Teken Hak Menyatakan Pendapat
Jumat, 23 April 2010 – 17:36 WIB
JAKARTA - Usul penggunaan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century terus bergulir di DPR. Mantan anggota Pansus Angket Bank Century, Maruarar Sirait, mengklaim sudah 106 anggota DPR membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat.
"Dukungan 106 Anggota DPR itu berasal dari lima fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Yaitu dari Fraksi Golkar, PDIP, PKB, Gerindra dan Hanura," kata Ara, sapaan akrab Maruarar Siratit dalam jumpa pers di pressroom DPR RI, Jumat (23/4). Ikut hadir dalam jumpa pers itu dua inisiator hank angket kasus Century, Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar dan dan Akbar Faisal dari FRaksi Hanura.
Baca Juga:
Dirincikannnya, 106 tanda tangan itu berasal dari 67 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 20 anggota Fraksi Partai Golkar, 17 anggota Fraksi Partai Hanura, seorang dari Fraksi Partai Gerindra, serta seorang 1 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara Empat anggota fraksi lainnya yaitu dari PKS, PPP, PAN dan Demokrat, belum menunjukkan sikapnya atas usul penggunaan hak angket. "Tapi kami yakin, pada akhirnya kawan-kawan itu juga akan bergabung dengan kami karena hak menyatakan pendapat tersebut sangat ditunggu oleh rakyat Indonesia," lanjut Ara yakin.
JAKARTA - Usul penggunaan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century terus bergulir di DPR. Mantan anggota Pansus Angket Bank Century, Maruarar
BERITA TERKAIT
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah