Hak Politik Nakhoda, ABK dan Penumpang Kapal Harus Dijamin

Perlu TPS Khusus di Pelabuhan dan Bandara

Hak Politik Nakhoda, ABK dan Penumpang Kapal Harus Dijamin
Senator atau anggota DPD RI Mervin Sadipun Komber Mervin (tengah) saat berkunjung di Pelabuhan Laut Sorong, Papua Barat, Sabtu tanggal 5 Mei 2018. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, SORONG - Senator atau anggota DPD RI Mervin Sadipun Komber Mervin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan hak politik warga negara yang selalu melayani rakyat saat pelaksanaan pemilu.

“Oleh karena itu, KPU perlu memperhatikan dan menjamin hak politik nakhoda, anak buah kapal termasuk penumpang kapal agar dapat ikut memilih pada saat Pemilu,” ujar Anggota DPD RI Mervin Sadipun Komber, Minggu (6/5).

Menurut Mervin, dirinya menerima aspirasi masyarakat terkait kesulitan yang dialami para penumpang kapal yang bepergian saat pelaksaan pemilu. Menurut Mervin, informasi tersebut diperolehnya saat berdiskusi dengan beberapa pelaut dan petugas kapal saat berkunjung di Pelabuhan Laut Sorong, Papua Barat, Sabtu tanggal 5 Mei 2018.

“Persoalan warga yang tak menggunakan hak pilihnya saat pemilu khususnya penumpang kapal dan awak kapal ini harus menjadi perhatian. Karena itu, KPU harus memperhatikan hak politik mereka yang selalu melayani rakyat saat pelaksaan pemilu,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPD RI Periode 2017 - 2019 ini.

Mervin yang kerap dijuluki Senator Cenderawasih ini, meminta agar KPU menyusun Peraturan KPU tentang TPS Khusus di bandara dan pelabuhan.

“Tujuannya adalah agar para pekerja baik di kapal penumpang, kapal barang, penumpang kapal laut, penumpang pesawat terbang dan pekerja di pesawat terbang dapat menggunakan hak politiknya saat Pemilu,” ujar Mervin yang kini maju sebagai calon Anggota DPR RI pada Pemilu 2019 mendatang.(fri/jpnn)


Menurut Mervin, KPU perlu memperhatikan dan menjamin hak politik nakhoda, anak buah kapal termasuk penumpang kapal agar dapat ikut memilih pada saat Pemilu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News