Hakim Agung Gayus tak Masalah KY Terlibat di Seleksi Hakim
Senin, 27 April 2015 – 23:01 WIB

Hakim Agung Gayus Lumbuun. Foto: Dokumen JPNN.com
Menurut Asep, hakim merupakan pejabat negara yang pada umumnya memang harus melalui seleksi.
"Pengangkatan hakim harus transparan, akuntabel. Kalau KY dilibatkan mulai dari perencanaan, organinasi kan kontrolnya enak," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Pusat IKAHI Imam Soebechi mengajukan gugatan uji materi ke MK. IKAHI menilai hak dan kewenangan konstitusional hakim untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan yang menentukan independensi hakim, telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 49 tahun 2009 juncto pasal 13A ayat (2) dan (3) UUU UU nomor 50 tahun 2009 juncto pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 51 tahun 2009. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan tidak masalah jika Komisi Yudisial terlibat dalam seleksi pengangkatan calon hakim, karena sudah diatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN