Hakim Agung Gayus tak Masalah KY Terlibat di Seleksi Hakim
Senin, 27 April 2015 – 23:01 WIB
Menurut Asep, hakim merupakan pejabat negara yang pada umumnya memang harus melalui seleksi.
"Pengangkatan hakim harus transparan, akuntabel. Kalau KY dilibatkan mulai dari perencanaan, organinasi kan kontrolnya enak," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Pusat IKAHI Imam Soebechi mengajukan gugatan uji materi ke MK. IKAHI menilai hak dan kewenangan konstitusional hakim untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan yang menentukan independensi hakim, telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 49 tahun 2009 juncto pasal 13A ayat (2) dan (3) UUU UU nomor 50 tahun 2009 juncto pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 51 tahun 2009. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan tidak masalah jika Komisi Yudisial terlibat dalam seleksi pengangkatan calon hakim, karena sudah diatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi