Hakim Agung Terjaring OTT, Pimpinan KPK Bersedih

Hakim Agung Terjaring OTT, Pimpinan KPK Bersedih
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

Harapannya, kata Ghhufron, tidak ada lagi korupsi di MA. 

“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," tambah Ghufron.

KPK sebelumnya telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di MA, Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (antara/jpnn)

Pimpinan KPK sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di MA.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News