Hakim Alimin Sebut Putri Candrawathi Berbelit-belit, Tak Ada yang Bisa Diringankan
Senin, 13 Februari 2023 – 19:52 WIB
"Hal meringankan, tidak ada," tutur Hakim Alimin
Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Putri Candrawathi diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujuono terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Putri Candrawathi.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini