Hakim Ancam Mogok Karena Gaji Kecil
Senin, 26 Maret 2012 – 07:14 WIB
JAKARTA - Ada-ada saja cara yang dilakukan hakim daerah supaya penghasilannya naik. Rencananya, pengadil di meja hijau itu akan mogok bersidang jika tidak ada remunerasi dalam waktu dekat. Alasannya, sudah empat tahun gaji hakim tidak naik dan sebelas tahun tunjangan tidak meningkat. Dia lantas membandingkan kondisi gaji pokok PNS sudah naik sebelas kali sejak PP No 11 tahun 2011 diterbitkan. Sedangkan gaji pokok hakim yang juga PNS tetapi diatur PP No. 8 tahun 2000 tidak lagi pernah mengalami kenaikan sejak empat tahun lalu.
Kalau sampai mogok terjadi, tentu saja proses pengadilan akan macet dan menambah masalah baru. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) meminta agar para hakim bersabar. Termasuk tidak melakukan tindakan menyimpang karena penghasilan minim. "Diharapkan caranya elegan," ujar Hakim Agung Gayus Lumbun kepada Jawa Pos.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan, MA memang tidak mendukung aksi mogok, namun kesejahteraan hakim harus diperjuangkan. Sebab, faktanya kehidupan para para hakim daerah terutama di kawasan terpecil sangat susah. Selain itu, dibandingkan dengan gaji pengawai negeri sipil, pendapatan hakim jauh tertinggal.
Baca Juga:
JAKARTA - Ada-ada saja cara yang dilakukan hakim daerah supaya penghasilannya naik. Rencananya, pengadil di meja hijau itu akan mogok bersidang jika
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang