Hakim Antasari Abaikan Bukti
Kamis, 14 April 2011 – 05:40 WIB
![Hakim Antasari Abaikan Bukti](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hakim Antasari Abaikan Bukti
Tapi sebenarnya Assegaf menyadari meski KY menyatakan hakim Antasari bersalah, itu tidak akan bisa membatalkan putusannya. Namun itu akan berguna dalam pengajuan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Mudah-mudahan hakim PK akan mempergunakan hasil penelusuran KY dan membatalkan putusan sebelumnya," imbuhnya. (fal/aga/kuh/iro)
JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segar. Komisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kulonrpogo
- Husnu Ibrahim Gagas Percepatan Industri Perikanan Nasional di Kongres PMII XXI
- Hattrick Bupati Bandung Barat Terjerat Kasus Korupsi, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini
- Festival Ciliwung, Menteri LHK Siti Nurbaya: Masih Perlu Tindakan Pengendalian
- Maju Pemilihan Ketum PMII, Adlin Pandjaitan Bawa Visi tentang Arah Baru
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini