Hakim Antasari Abaikan Bukti

Hakim Antasari Abaikan Bukti
Hakim Antasari Abaikan Bukti
Tapi sebenarnya Assegaf menyadari meski KY menyatakan hakim Antasari bersalah, itu tidak akan bisa membatalkan putusannya. Namun itu akan berguna dalam pengajuan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Mudah-mudahan hakim PK akan mempergunakan hasil penelusuran KY dan membatalkan putusan sebelumnya," imbuhnya. (fal/aga/kuh/iro)

JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segar. Komisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News