Hakim Antasari Abaikan Bukti

Hakim Antasari Abaikan Bukti
Hakim Antasari Abaikan Bukti
JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segar. Komisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku pada majelis hakim yang menyidang kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. KY menilai sejumlah bukti diabaikan majelis.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, pihaknya menengarai majelis telah mengabaikan sejumlah bukti-bukti. Di antaranya ada tidaknya pesan singkat (SMS) Antasari kepada korban, Nasruddin Zulkarnaen, dan hasil uji balistik peluru yang menembus kepala Direktur Putra Rajawali Banjaran itu. Dalam sidang, saksi ahli menyebut bahwa peluru yang membunuh Nasrudin berbeda dengan senjata yang dipakai para eksekutor.

 

Kesimpulan tersebut, kata Asep, berdasar pemeriksaan dokumen yang dilaporkan kubu Antasari kepada KY. Karena itu, dalam waktu dekat KY akan memeriksa para pihak terkait. Mulai dari para pelapor, saksi ahli teknologi informasi, dan forensik.

 

Hal senada diungkapkan Ketua KY Eman Suparman di Istana Negara usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Eman menyebutkan bahwa KY telah menemukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim perkara Antasari. Mereka, kata dia, harus siap diperiksa KY. "Pada akhirnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan," tegasnya.

 

JAKARTA - Terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar mendapat angin segar. Komisi Yudisial (KY) menilai telah terjadi pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News