Hakim Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba, Kompol Wadi: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Hakim Batalkan Vonis Mati Bandar Narkoba, Kompol Wadi: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani (dua dari kiri) ketika merilis penangkapan kasus narkoba jenis tembakau sintetis di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.

Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten.

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Banten meloloskan hukuman mati bandar narkoba.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News