Hakim Beri Waktu Sepekan kepada Ferdy Sambo, Arman Hanis Merespons Begini
JPU juga menganggap Ferdy Sambo sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Tuntuan kedua JPU untuk Ferdy Sambo ialah soal hukuman. “….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1).
Adapun tuntutan ketiga mengenai barang bukti agar dikembalikan kepada JPU. “Empat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa Rudy.
JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana itu. Mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Oleh karena itu, JPU mendakwa Ferdy Sambo c.s. dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Hakim memberikan waktu sepekan kepada Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Terbukti Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara