Hakim Bisa Saja Vonis Richard Eliezer 2 Tahun, Begini Analisis Reza Indragiri
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel membeberkan sejumlah hal meringankan yang bisa menjadi pertimbangan atau acuan majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.
Menurut Reza, pada agenda sidang pembacaan dakwaan, Richard Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir Yosua.
Selain itu, imbuh Reza, Richard Eliezer sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan dimulai.
"Sampai di situ, tindak tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah," kata Reza dalam keterangannya, Selasa (14/2) malam.
Pakar psikologi forensik itu menyatakan studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata.
Di sisi lain, kata Reza, isi pembelaan pribadi atau pleidoi Richard Eliezer jauh lebih bagus dibandingkan milik Ferdy Sambo.
Kendati demikian, lanjut Reza, riset menemukan pleidoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan.
"Yang paling hakim tunggu adalah pleidoi penasihat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pleidoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," ucap Reza.
Reza Indragiri Amriel menilai tindak tanduk Richard Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
- Kasus Anggota Brimob Dimintai Setoran oleh Kompol Petrus, Reza Membandingkan dengan Teddy Minahasa
- Analisis Reza soal Polisi Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Melainkan Persetubuhan Anak
- Seorang ABG Diperkosa Banyak Pria di Parimo, Reza Bicara Hukuman Mati untuk Pelaku
- Polda Riau Gerebek Wabup Rohil dengan Wanita di Hotel, Reza Indragiri Sentil Kapolri
- Bu Mega Mengkritik Polri, Arief Poyuono: Itu Bentuk Kasih Sayang
- Cerita Perjuangan Megawati Pisahkan Polri dari TNI, Tak Ingin Ada Lagi Sambo Lainnya