Hakim Bisa Saja Vonis Richard Eliezer 2 Tahun, Begini Analisis Reza Indragiri
Pertimbangan lain, kata Reza, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematiaj Brigadir J.
"Jika status disinonimkan dengan whistleblower (pelapor tindak kejahatan), maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," kata Reza.
Oleh karena itu, kata Reza, ada peluang Richard Eliezer divonis bersalah meskipun masih hitung-hitungan di atas kertas.
"Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelematkan karier Eliezer," kata Reza.
Reza mengatakan bila hakim mempertimbangan sejumlah pertimbangan ini, Richard Eliezer hanya divonis dua tahun.
"Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal dua tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," pungkas Reza Indragiri.
Bharada Richard Eliezer dijadwalkan menjalani sidang vonis atau putusan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Reza Indragiri Amriel menilai tindak tanduk Richard Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim