Hakim Diharap Hukum Berat Istri yang Mendalangi Upaya Pembunuhan Suami

Hakim Diharap Hukum Berat Istri yang Mendalangi Upaya Pembunuhan Suami
Sementara Kuasa Hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga mengapresiasi Kepolisian Sektor Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, proses sudah selesai di tingkat penyidik, sudah lengkap P21. Foto: dok pribadi for JPNN

Sebab, lanjut dia, tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor serta selingkuhannya untuk menjalankan keinginannya.

“Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman yang berat,” jelas dia.

Disamping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan oleh tersangka Lusiana melalui penasihat hukumnya pada Senin, 29 Mei 2023.

“Artinya, proses hukum oleh pihak kepolisian sudah sesuai dan cukup bukti untuk disidangkan,” ungkapnya.

Diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Adapun lokasi kejadian di pintu keluar PIK gocart Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 12 Maret 2015. (dil/jpnn)

Lusiana adalah buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News