Hakim Diminta Koreksi Jumlah Kerugian Negara

Hakim Diminta Koreksi Jumlah Kerugian Negara
Hakim Diminta Koreksi Jumlah Kerugian Negara
Sementara, sejak sebelum proses penyidikan dilakukan hingga proses penuntutan, jumlah uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pihak-pihak lain yang pernah menerima kucuran dana APBD Langkat atas perintah Syamsul, sudah mencapai Rp80 miliar. (sam/jpnn)


JAKARTA - Tim Kuasa hukum Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin meminta majelis hakim untuk mengoreksi lagi besarnya kerugian negara dalam perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News