Hakim Heran Djoko Tak Mengerti Isi Dakwaan

Hakim Heran Djoko Tak Mengerti Isi Dakwaan
Irjen (Pol) Djoko Susilo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
Hakim menyatakan, kalau Djoko tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan JPU, maka itu bisa dipersoalkan pada sidang lanjutan.  "Bisa dipermasalahkan pada saat pembuktian," terangnya.

Djoko kemudian meminta waktu kepada majelis untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. "Kami akan mengajukan keberatan termasuk PH (penasihat hukum) juga mengajukan keberatan," kata Djoko usai berkonsultasi.

Sedangkan Koordinator Tim Penasihat Hukum Djoko, Hotma Sitompul, meminta kepada majelis untuk memberikan waktu selama dua pekan guna menyusun eksepsi. . "Kami memohon waktu untuk menyampaikan keberatan kami dua minggu yang akan datang," katanya kepada majelis.

Hotma menuturkan, kliennya baru kemarin (22/4) menerima panggilan sidang. "Terdakwa dan kami baru menerima surat panggilan kemarin. Padahal Undang-undang menyebutkan tiga hari kerja sebelum persidangan," katanya.

JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News