Hakim Heran Djoko Tak Mengerti Isi Dakwaan
Selasa, 23 April 2013 – 16:48 WIB
Hakim menyatakan, kalau Djoko tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan JPU, maka itu bisa dipersoalkan pada sidang lanjutan. "Bisa dipermasalahkan pada saat pembuktian," terangnya.
Baca Juga:
Djoko kemudian meminta waktu kepada majelis untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. "Kami akan mengajukan keberatan termasuk PH (penasihat hukum) juga mengajukan keberatan," kata Djoko usai berkonsultasi.
Sedangkan Koordinator Tim Penasihat Hukum Djoko, Hotma Sitompul, meminta kepada majelis untuk memberikan waktu selama dua pekan guna menyusun eksepsi. . "Kami memohon waktu untuk menyampaikan keberatan kami dua minggu yang akan datang," katanya kepada majelis.
Hotma menuturkan, kliennya baru kemarin (22/4) menerima panggilan sidang. "Terdakwa dan kami baru menerima surat panggilan kemarin. Padahal Undang-undang menyebutkan tiga hari kerja sebelum persidangan," katanya.
JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu