Hakim Heran Djoko Tak Mengerti Isi Dakwaan
Selasa, 23 April 2013 – 16:48 WIB
JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Usai JPU membacakan surat dakwan, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo memberikan kesempatan ke Djoko untuk menanggapi isi dakwaan.
Namun, Djoko awalnya mengaku tak mengerti atas materi dakwaan. Majelis pun bertanya yang tidak diketahui Djoko dari isi dakwaan itu.
Baca Juga:
"Dengan bahasa yang sesederhana seperti itu tidak mengerti? Anda jangan membuat-buat tidak mengerti," kata Suhartoyo.
Namun Djoko yang duduk di kursi terdakwa mengaku tak mengerti dengan pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya. "Saya tidak mengerti penerapan pasal dan perbuatan," jawab Djoko Susilo.
JAKARTA - Lebih dari tiga jam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator di Korlantas
BERITA TERKAIT
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri