Hakim Kabulkan Bon Tahanan Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Pekan Depan
Kamis, 27 Oktober 2022 – 20:05 WIB

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat (kanan Henry) saat memberi keterangan kepada awak media seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sementara itu, masih ada tiga terdakwa yang belum menjalani sidang kode etik.
Di antaranya, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan Irjen Syahardiantono untuk meminjam atau bon tahanan untuk terdakwa Hendra Kurniawan guna pelaksanaan kode etik
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil