Hakim Kabulkan Bon Tahanan Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Pekan Depan

Hakim Kabulkan Bon Tahanan Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Pekan Depan
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat (kanan Henry) saat memberi keterangan kepada awak media seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sementara itu, masih ada tiga terdakwa yang belum menjalani sidang kode etik.

Di antaranya, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan Irjen Syahardiantono untuk meminjam atau bon tahanan untuk terdakwa Hendra Kurniawan guna pelaksanaan kode etik


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News