Hakim Kabulkan Bon Tahanan Hendra Kurniawan untuk Sidang Etik Pekan Depan
Kamis, 27 Oktober 2022 – 20:05 WIB
Sementara itu, masih ada tiga terdakwa yang belum menjalani sidang kode etik.
Di antaranya, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan Irjen Syahardiantono untuk meminjam atau bon tahanan untuk terdakwa Hendra Kurniawan guna pelaksanaan kode etik
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti