Hakim Kasus Juliari Panen Kecaman, Bang Reza Ingat Kejadian di Australia

Hakim Kasus Juliari Panen Kecaman, Bang Reza Ingat Kejadian di Australia
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat menjadi narasumber Podcast JPNN.com. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

Dia berpendapat dibutuhkan kajian dan penyikapan serius tentang itu. Termasuk dengan mengecek seberapa jauh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah menyentuh masalah tersebut.

Yang jelas, ujar Reza, patut diduga bahwa putusan hakim pada kasus Juliari Batubara menunjukkan betapa media sosial memiliki power dalam memengaruhi emosi hakim, bahkan berpotensi menyimpangkan kerja hakim.

"Spesifik dalam kasus JB, informasi dari media sosial tidak digunakan untuk memahami substansi perkara secara lebih akurat, melainkan justru tanpa sadar membangun sentimen positif atas diri terdakwa," ucapnya.

Menginsafi risiko yang disebabkan media sosial, kata Reza, seorang juri di Australia pada tahun 2014 dihukum kurungan setelah mempelajari profil terdakwa dan korban lewat Facebook mereka. Juri lain juga dianggap melakukan contempt of court dan didenda ribuan dolar setelah meng-Google riwayat hidup terdakwa.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS & PPPK Wajib Tes Antigen, Bayar Masing-masing

Reza berpendapat bahwa media sosial memang memiliki prospek positif bagi hakim. Antara lain, memungkinkan hakim mengedukasi publik agar lebih melek dan taat hukum.

Namun dengan segala macam sisi rawan yang ada pada media sosial, dia mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil langkah guna melindungi para hakim dari ekses negatif teknologi informasi dan komunikasi yang bisa muncul.

"Pertanyaan utamanya bukan pada boleh tidaknya hakim menggunakan media sosial, melainkan pada bagaimana sang pengadil dapat bermedia sosial tanpa keluar dari parameter etika dan integritas yudisial," tandas Reza Indragiri Amriel. (fat/jpnn)

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menganalisis sikap hakim di perkara Juliari Batubara yang menjadikan hinaan, cercaan, dan makian atau bully publik sebagai pertimbangan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News