Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan

Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan
Nurwani S.Pdi dan Zakariah saat mendengarkan dakwaan dari JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa kemarin (13/6). Foto: M.Haeruddin/Radar Lombok/JPNN.com

Hal itu ketika majelis hakim mengetahui jumlah saksi yang akan dihadirkan 30 orang dengan nilai kerugian negara hanya Rp 6 juta.

Hakim tambah marah uang yang Rp 6 juta tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa. “Saya kira kasus dengan kerugian Rp 6 miliar ternyata cuma Rp 6 juta. Kasihan guru kita, padahal dia mau kuliah dan dia sendiri sudah mengembalikan uang itu,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk mendatangkan saksi hanya enam orang dan sidang akan di laksanakan secepatnya.

“Cukup enam saksi saja dan empat kali sidang, kasus kita selesaikan. Kasihan terdakwa datang dari jauh. Ini juga semestinya Negara diuntungkan malah Negara yang dirugikan karena lebih besar biaya penanganan perkara dari pada kerugian,” ungkapnya.

Kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan, kendati demikian terdakwa diharuskan untuk menjalani persidangan dengan baik.

“Besok buku tabungan sebagai bukti pengembalian uang itu juga dibawa dan itu sudah cukup menjadi bukti meringankan dari terdakwa,” ungkapnya.

Saat terdakwa ditanya alasanya tidak menggunakan penasehat hukum, Nurwani menjawab tidak ada biaya. Akhirnya majelis hakim menunjuk penasehat hukum dari posbakum untuk mendampingi terdakwa.

Sementara itu Deni Nur Indra selaku penasehat hukum terdakwa menyampaikan, sebenarya pihaknya sudah menyiapkan saksi yang meringankan terdakwa.

Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menggelar sidang dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah di lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News