Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan
Rabu, 14 Juni 2017 – 07:32 WIB

Nurwani S.Pdi dan Zakariah saat mendengarkan dakwaan dari JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa kemarin (13/6). Foto: M.Haeruddin/Radar Lombok/JPNN.com
Namun karena dirasa sudah cukup oleh majelis hakim dengan hanya bukti pengembalian uang tersebut, sehingga pihaknya tidak akan mengajukan saksi adecat.
“Ada juga kasus lain karena jumlah penerima kan ratusan, tapi kenapa cuma terdakwa yang berkasnya bisa naik. Kepala sekolah juga menandatangani rekomendasi karena tuntutan dari atas dan ini untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya. (cr-met)
Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menggelar sidang dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah di lingkungan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Prodi Desain Interior PresUniv Bejibun Beasiswa, Gampang Dapat Pekerjaan
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji