Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan
Rabu, 14 Juni 2017 – 07:32 WIB
Namun karena dirasa sudah cukup oleh majelis hakim dengan hanya bukti pengembalian uang tersebut, sehingga pihaknya tidak akan mengajukan saksi adecat.
“Ada juga kasus lain karena jumlah penerima kan ratusan, tapi kenapa cuma terdakwa yang berkasnya bisa naik. Kepala sekolah juga menandatangani rekomendasi karena tuntutan dari atas dan ini untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya. (cr-met)
Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menggelar sidang dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah di lingkungan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Demi Peningkatan Literasi, Kemenag Siapkan 25 Tema Khotbah Jumat 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya