Hakim Meninggal karena Covid-19, Pengadilan tetap Buka Pelayanan Sidang

Hakim Meninggal karena Covid-19, Pengadilan tetap Buka Pelayanan Sidang
Hakim Mochammad Arifin meninggal setelah terjangkiti Covid-19. Foto: Instagram PN Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - PN Surabaya hingga saat ini masih membuka layanan sidang meski satu hakimnya diketahui meninggal karena positif covid-19.

PN tidak memberlakukan penutupan sementara karena masih menunggu hasil tes swab massal.

"Jika dari hasil swab nanti banyak yang terpapar, maka Kepala PN segera melaporkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Jatim untuk membuat kebijakan yang tepat untuk memutus mata rantai virus di PN," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting.

Sebelumnya diberitakan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Mochammad Arifin dan istrinya meninggal positif Covid-19.

Almarhum meninggal di Semarang pada Selasa, 15 September 2020 atau sekitar seminggu sebelum istrinya meninggal pada 7 September 2020.

Martin mengatakan almarhum meninggal pada usia 56 tahun dan meninggalkan 4 orang anak. Saat ini juga seluruh anaknya sudah menjalani isolasi.

Menurut Martin, almarhum diketahui baru bertugas di PN Surabaya sekitar 3 bulan yang lalu. Sebelum meninggal, almarhum sempat mengajukan cuti dan pergi ke Semarang karena istrinya sakit.

"Almarhum baru 3 bulan yang lalu, pindahan dari PN Jakarta Barat. Lalu beliau ambil cuti karena istri sakit di Semarang dan pada tanggal 7 September yang lalu istrinya meninggal dunia diduga terpapar Virus Corona," kata Martin

Seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya meninggal dunia karena terjangkiti covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News