Hakim Menolak Gugatan Sampul Album Nirvana, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Hakim federal di Los Angeles, menolak gugatan cover album Nirvana 'Nevermind' yang diajukan Spencer Elden.
Dalam gugatannya, Spencer Elden menuding Nirvana mengeksploitasinya secara seksual dengan meletakan foto dia telanjang saat berusia empat bulan di cover album tersebut.
Hakim Distrik AS Fernando Olguin menolak gugatan itu setelah penggugat melewatkan tenggat waktu untuk menanggapi mosi para terdakwa untuk membatalkan kasus tersebut.
Olguin memberi Elden waktu hingga 13 Januari 2022 untuk mengajukan aduan yang diubah, dikutip dari Reuters pada Rabu (5/1).
Seorang pengacara untuk Elden tidak segera menanggapi permintaan komentar pada Selasa (4/1).
Dalam gugatan yang diajukan pada Agustus 2021, Elden mengeklain menderita kerusakan seumur hidup karena sampul album yang dirilis 1991.
Sampul album tersebut menggambar Elden berenang telanjang menuju uang kertas dolar yang ditusuk dengan kail ikan.
Elden meminta ganti rugi USD 150 ribu dari masing-masing terdakwa, termasuk Universal Music Group, drummer Nirvana dan vokalis Foo Fighters Dave Grohl, bassis Nirvana Krist Novoselic, dan Courtney Love, janda vokalis Nirvana Kurt Cobain.
Hakim federal di Los Angeles, menolak gugatan sampul album Nirvana berjudul Nevermind.
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
- Gema Cita Gelar Aksi Dukung Firli, Minta Hakim Putus Perkara Dengan Nurani
- Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan