Hakim Minta Jaksa Usut Kasus Korupsi Pabrik Es di Lamtim
Jumat, 21 Juli 2017 – 13:05 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Dalam sidang sebelumnya, Usman menjalani sidang lantaran diduga terlibat pungutan di pabrik es TPI Kualapenet, sejak 2015-2016. Dari pengelola, ia menerima dana Rp96,3 juta.
Bantuan pabrik es itu diterima DKP Lampung Timur pada 2013 dan dikelola Kelompok Usaha Bersama yang diketuai Suganda alas Acok. Saat menjabat kepala dinas, Usman meminta setoran Rp10 juta per bulan. (nca/c1/ais)
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Timur Usman Efendi divonis satu tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah