Hakim MK Suhartoyo Gemas Disebut Terlibat Pembebasan Sudjiono Timan
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi yang baru Suhartoyo menampik tudingan yang menyebut bahwa ia terlibat memberikan vonis pembebasan terhadap terpidana kasus korupsi, Sudjiono Timan ketika ia masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Suhartoyo ia tidak pernah menyidangkan perkara Sujiono. "Saya tidak pernah menyidangkan perkara Sujino Timan sejak perkara itu ditingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK di PN Jaksel. Itu masing-masing disidangkan oleh majelis hakim, di situ enggak ada saya," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo mengaku di tahun 2012 awal ia memang pernah menjabat sebagai Ketua PN Jaksel. Saat itu, ujarnya, ia hanya menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara PK Sujiono Timan.
"Majelis hakim ada, bukan saya yang nyidangkan perkara itu. Kalian tulisnya yang benar, bukan saya yang bebaskan," tegas Suhartoyo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi yang baru Suhartoyo menampik tudingan yang menyebut bahwa ia terlibat memberikan vonis pembebasan terhadap terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- WN India Beristri Wanita Asal Tasikmalaya Ini Dideportasi Imigrasi
- Brigjen Antoninho: Turis Mancanegara Saksikan Pengibaran Bendera Merah Putih di Bukit Paralayang Ruhatu
- Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre