Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras
Kamis, 02 Maret 2023 – 20:17 WIB
"Ini sebenarnya bukan materi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara."
"Pada hemat saya, majelis seharusnya menolak gugatan Partai Prima atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima, karena pengadilan negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas Yusril. (gir/jpnn)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan pemilu, Yusril bereaksi keras.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- KPU Mulai Laksanakan Tahapan Pilkada 2024, Berikut Jadwalnya
- Pilkada 2024 Perlu Pengawasan Ketat
- KPU Perlu Antisipasi 4 Tantangan Pada Pilkada 2024
- KPU Diperintahkan Beri Info Perincian Penggunaan IT Pada Pemilu 2024
- Hotman Paris Geregetan sama Ahli yang Dihadirkan AMIN, Yusril Kasih Kode Sabar