Hakim PK Timan Diperiksa
Jumat, 30 Agustus 2013 – 07:21 WIB
"Apabila disidangkan terdakwa tidak pernah hadir itu dimungkinkan. Tapi masalahnya sekarang apakah memungkinkan pengajuan PK diajukan oleh istri terpidana. Itu kan konteks menimbulkan penafsiran hukum. Apakah di sini istri dapat selaku ahli waris atau tidak. Nah itu permasalahannya," papar Hatta.
Meski begitu, Hatta memastikan pemeriksaan terhadap hakim perkara Sudjiono dilaksanakan secepatnya. Sejauh ini, pihaknya belum menelusuri hingga pada prosedur pengajuan PK tersebut. "Kita lihat bagaimana hasil pemeriksaannya. Sekarang baru sampai pemeriksaan," imbuhnya. (gen/ken)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai bergerak memeroses para hakim tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan mantan direktur utama PT Bahana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Tim Gegana Turun Tangan
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Kunci Kecepatan Penyerahan Santunan Korban Laka di Ciater
- Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia
- 9 Siswa Tewas, Kemendikbudristek Diminta Moratorium dan Mengubah Konsep Study Tour
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang