Hakim PK Timan Diperiksa

Hakim PK Timan Diperiksa
Hakim PK Timan Diperiksa

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai bergerak memeroses para hakim tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan mantan direktur utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan. Selain diduga terjadi kesalahan prosedur, bebasnya buronan yang disebut-sebut menghilangkan uang negara Rp 1,2 triliun itu juga diduga mengandung unsur suap.

Ketua MA Hatta Ali pun menyatakan pihaknya sudah membentuk tim pengawasan untuk meminta keterangan para hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono Timan. "Kita teliti, ada enggak kesalahan yang dilakukan para hakim, terutama kesalahan non teknis," ujar Hatta Ali di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (29/8).

Sumber resmi di lingkungan MA mengatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA mulai melakukan pemeriksaan terhadap para hakim agung yang mengadili PK Sudjiono itu, kemarin. "Tadi sudah kelihatan orang-orang Bawas di sini," kata dia saat ditemui di gedung MA, Kamis (29/8).

Para hakim PK dimaksud terdiri atas Andi Samsan Nganro, H-AH-AL, Sophian Marthabaya, H-SRI, dan Suhadi. Ketua majelis, Suhadi, membenarkan hal itu. "Bukan pemeriksaan, sifatnya konfirmasi. Baru hari ini tadi (kemarin) tetapi terhenti. Mungkin dilanjutkan hari Senin," ucap Suhadi saat dikonfirmasi, kemarin.

"Sifat konfirmasi, kata Suhadi, dilakukan Bawas secara bergantian terhadap satu per satu para majelis PK. Meski begitu dirinya belum mendapat giliran sehingga belum mengetahui teknis dari konfirmasinya itu. "Kurang tahu (teknisnya bagaimana). Saya belum dikonfirmasi," akunya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan proses pemeriksaan sudah berjalan dan diharapkan ada hasil dalam waktu cepat. "Ya memang ada, karena kan banyaknya statement di publik ya. Kemudian juga ada beberapa laporan sehingga ketua MA perintah Bawas untuk periksa," ujarnya, Kamis (29/8).

Hasil dari proses Bawas itu, kata Ridwan, nantinya akan berupa rekomendasi kepada pimpinan MA. Jika terindikasi ada kesalahan maka bisa berlanjut ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Berapa lama, tergantung sulit mudahnya, kan bukan hanya satu dua orang yang diperiksa. Selain itu yang diperiksa bukan hanya dari sisi yuridis tapi juga unprofessional conduct termasuk soal uang, gratifikasi, dan lainnya," terusnya.

Sementara itu, Hatta juga mempertanyakan mengapa istri Sudjiono bisa mengajuka PK dengan menunjukkan bukti baru (novum). Padahal, selama ini, sidang Sudjiono berlangsung tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai bergerak memeroses para hakim tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan mantan direktur utama PT Bahana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News