Hakim PN Medan Jangan Bergaya Preman

Hakim PN Medan Jangan Bergaya Preman
Centre Point. Foto: Sumut Pos/Ist

Sehingga, PT ACK harus diprioritaskan untuk memiliki HGB atas lahan tersebut. Hakim juga memerintahkan agar PT ACK melanjutkan pembangunan di komplek Medan Centre Point.

"Ingat ya, jangan salah kutip. Termasuk media massa, jangan salah kutip. Lahan ini milik negara, bukan milik PT ACK. Tetapi diprioritaskan kepada PT ACK untuk memiliki HGB lahan ini. Jadi, ini tetap lahan negara," kata hakim sebelum menutup sidang.

Uchok mengatakan, kalau hakim sudah tahu bahwa aset itu milik negara, ya tidak boleh seenaknya saja menyatakan ACK boleh melanjutkan pembangunan Centre Point. Karena, kewenangan mengenai penggunaan lahan juga di tangan pemerintah.

Secara tegas Uchok menilai, majelis hakim PN Medan yang menyidangkan perkara itu jelas-jelas berpihak kepada ACK yang terus berupaya menduduki lahan milik negara.

“Hakim yang seperti itu bahaya, sangat bahaya. Ikut-ikutan menggerogoti aset negara. Berpihak kepada swasta yang terus mencari celah untuk menguasai lahan itu. Padahal sudah jelas, putusan PK memenangkan PT KAI,” bebernya.

Karena itu, Uchok mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk langsung bergerak  mengusut kejanggalan putusan hakim PN Medan itu. “KY tidak perlu menunggu adanya laporan. Dia bisa proaktif melakukan pengusutan berdasar pemberitaan di media massa. Kalau cuman menunggu laporan, buat apa ada KY yang gajinya dibayar uang negara,” pungkas Uchok. (sam/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News