Hakim PN Medan Jangan Bergaya Preman

Hakim PN Medan Jangan Bergaya Preman
Centre Point. Foto: Sumut Pos/Ist

jpnn.com - JAKARTA – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan PT Agra Citra Kharisma (ACK) berhak mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura, Medan, terus menuai sorotan.

Kali ini giliran Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi yang mengkritik keras putusan yang menyatakan PT ACK tetap boleh melanjutkan pembangunan komplek Medan Centre Point di lahan dimaksud.

Uchok mengingatkan hakim PN agar jangan bergaya preman, berpihak kepada pihak-pihak swasta yang terus berupaya menyerobot aset negara.

Hakim, menurut Uchok, mestinya ikut bertanggung jawab secara moral untuk ikut menyelamatkan aset milik negara.

“Bukan malah sebaliknya. Seorang hakim, janganlah bergaya mirip preman, ikut-ikutan merugikan negara. Hakim tak jelas,” cetusnya dengan nada geram, kepada JPNN kemarin (13/5).

Mirip pendapat pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugroho Simatupang (Sumut Pos, 13/5), Uchok juga mengatakan, hakim PN telah mengambil alih kewenangan negara atau pemerintah, soal penggunaan lahan yang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) sudah dinyatakan milik negara.

“Ya seperti saya katakan tadi, hakimnya gak jelas. Dia menyatakan lahan tersebut milik negara, tapi kok ngatur-ngatur penggunaan lahan itu, diserahkan HGB-nya ke swasta itu. Ini sangat, sangat aneh,” cetusnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Marsudin Nainggolan, Ketua Majelis Hakim, yang membacakan putusan di ruang Kartika PN Medan, Selasa (10/5) sore, mengatakan, lahan tersebut adalah milik negara. Namun, telah berdiri bangunan yang besar di atasnya yang dikelola oleh PT ACK. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News