Hakim Praperadilan Sebut Kasus Bupati Sragen Dihentikan tak Terbukti

Hakim Praperadilan Sebut Kasus Bupati Sragen Dihentikan tak Terbukti
Hakim Praperadilan Sebut Kasus Bupati Sragen Dihentikan tak Terbukti

"Ada jangka waktunya dari kepolisian. Ini sudah 1,3 tahun, tapi mangkrak tidak ada tindaklanjut. Kalau memang tidak terbukti keluarkan SP3. Hakim menganggap tidak ada batas waktu sesuai UU. Padahal sesuai Perkap (nomor 12/2009) diatur batas waktu penyidikan 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari sulit, 60 hari sedang dan 30 hari mudah. KUHAP juga mengatur," kata Ahmad Rizal.

Atas putusan hukum, LP3HI menyatakan akan mengirim surat ke Kapolri, Irwasum termasuk pihak terkait lain sebagai bentuk pengawasan. Kasus dugaan penipuan atau gratifikasi terjadi dan dilaporkan Maret 2013 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, AA Bambang Haryanto ke Polda Jateng selaku korban.

Atas laporan itu, Desember 2013, Agus Fatchurrahman ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP.(enk/saf/jpnn)


SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan penanganan penyidikan kasus dugaan penipuan dan gratifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News