Hakim Praperadilan Sebut Kasus Bupati Sragen Dihentikan tak Terbukti
"Ada jangka waktunya dari kepolisian. Ini sudah 1,3 tahun, tapi mangkrak tidak ada tindaklanjut. Kalau memang tidak terbukti keluarkan SP3. Hakim menganggap tidak ada batas waktu sesuai UU. Padahal sesuai Perkap (nomor 12/2009) diatur batas waktu penyidikan 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari sulit, 60 hari sedang dan 30 hari mudah. KUHAP juga mengatur," kata Ahmad Rizal.
Atas putusan hukum, LP3HI menyatakan akan mengirim surat ke Kapolri, Irwasum termasuk pihak terkait lain sebagai bentuk pengawasan. Kasus dugaan penipuan atau gratifikasi terjadi dan dilaporkan Maret 2013 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, AA Bambang Haryanto ke Polda Jateng selaku korban.
Atas laporan itu, Desember 2013, Agus Fatchurrahman ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP.(enk/saf/jpnn)
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan penanganan penyidikan kasus dugaan penipuan dan gratifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas