Hakim PT Kurangi Hukuman Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul

Hakim PT Kurangi Hukuman Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul
Dokumentasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus pembunuhan berencana Bripka MN terhadap korban Briptu HT di rumah korban kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Lombok Timur, NTB. Foto: ANTARA/HO-Polres Lombok Timur

jpnn.com, MATARAM - Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat mengurangi masa hukuman terdakwa Bripka MN atas perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Briptu Khairul Tamimi.

Hukuman untuk Bripka MN dari sebelumnya 17 tahun dikurangi menjadi 13 tahun penjara.

Pengurangan masa hukuman ini sesuai dengan putusan hakim banding yang dirilis melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selong, Senin.

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 40/Pid.B/2022/PN Sel, tanggal 21 Juli 2022," bunyi amar putusan banding dengan nomor perkara 94/PID/2022/PT. MTR.

Majelis hakim banding dengan susunan ketua Djoko Soetatmo dengan anggota Sapawi dan Rama Jonmuliaman Purba, dalam amar putusan banding menyatakan terdakwa Bripka MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal 8 September 2022 itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka MN dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Putusan di tingkat banding ini lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 17 tahun.

Perbedaan hukuman hanya ada pada masa tahanan, sedangkan untuk pembuktian dakwaan masih dinyatakan sama atau sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat mengurangi masa hukuman terdakwa Bripka MN atas perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Briptu Khairul Tamimi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News