Hakim Sampai Bertanya Ulang kepada Saksi: Putri Candrawathi Terlibat Menembak?
Sementara ditemui seusai persidangan, Kamaruddin menjelaskan ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, yakni buatan Jerman, Austria, dan Ukraina.
“Jadi, berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kami dapat informasi kalau pelakunya tiga," ucapnya.
Namun, dia mengaku melimpahkan kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya bahwa ada tiga pelaku penembak Brigadir J, di mana Putri menjadi salah satunya.
"Ternyata informasi yang saya berikan kepada penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer," tuturnya.
Kamaruddin menjelaska informasi itu didapatkannya dari sumber rahasia yang tak mau ia ungkapkan di persidangan. "Hakim tadi meminta disebutkan sumber-sumbernya saya bilang sampai kiamat pun enggak akan saya berikan karena saya komitmen dengan janji saya," ujar Kamaruddin.
Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. (Tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menurut Kamaruddin, terdapat selongsong dari Jerman yang mengidentifikasi bahwa Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
- Gema Cita Gelar Aksi Dukung Firli, Minta Hakim Putus Perkara Dengan Nurani
- Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan