Hakim Sampai Bertanya Ulang kepada Saksi: Putri Candrawathi Terlibat Menembak?

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Putri Candrawathi turut menembak korban.
Menurut Kamaruddin, terdapat selongsong dari Jerman yang mengidentifikasi bahwa Putri turut menembak Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Duduk sebagai terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim.
Mendengar pernyataan Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa lalu mengonfirmasi ulang pernyataan Kamaruddin itu.
"Putri Candrawathi terlibat menembak?" kata hakim.
"Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, terdapat selongsong dari Jerman yang mengidentifikasi bahwa Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J.
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim