Hakim Sempat Usul Saksi Jessica dan JPU Head-to-Head di Ruang Sidang

Hakim Sempat Usul Saksi Jessica dan JPU Head-to-Head di Ruang Sidang
Ruang sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna di PN Jakarta Pusat. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎Hakim Anggota Binsar Gultom sempat ingin mempertemukan saksi ahli dari kubu Jessica Kumala Wongso dan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Binsar mengaku tidak mengetahui harus berpegangan pada keterangan yang mana.

"Pada Pasal 165 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim dan hakim anggota berhak untuk meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing," kata Binsar dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Menurut Binsar, dengan dipertemukannya ahli dari kubu Jessica, yakni Forensik Kimia Budiawan dan kubu JPU, yaitu Patolog Forensik ‎I Made Agus Gelgel Wirasuta, maka akan dilihat dengan jelas perbedaan keterangan dalam kasus ini.

‎Menanggapi itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, merasa keberatan. Sebab, waktu untuk mempertemukan keduanya tidak mencukupi. Bahkan, Otto menyebutkan bahwa saksi dari pihaknya merupakan ahli, bukan saksi fakta.

Namun, JPU Ardito Muwardi langsung menginterupsi hakim dengan Pasal 165 KUHAP juncto Pasal 179 ayat 2. Menurutnya, saksi berlaku sama dengan keterangan ahli dalam sidang. Bahkan, dalam kesempatan ini, Ardito mengatakan bahwa Gelgel sudah berada dalam ruangan sidang.‎

Menghadapi situasi tersebut, majelis hakim sempat berdiskusi. Keputusan hakim akhirnya membatalkan pertemuan dua ahli tersebut.

"Dari hasil musyawarah majelis, karena yang akhirnya menilai adalah majelis, biarlah kami yang akan menilai daripada terjadi image yang kurang baik. (Permintaan) saya muncul spontan karena melihat tadi. Kami kesampingkan itu," tandas Hakim Anggota Binsar Gultom. (Mg4/jpnn)‎


JAKARTA - ‎Hakim Anggota Binsar Gultom sempat ingin mempertemukan saksi ahli dari kubu Jessica Kumala Wongso dan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News