Hakim Sesalkan Profesi tak Diakui Negara
Selasa, 10 April 2012 – 10:00 WIB
JAKARTA--Para hakim mengeluhkan statusnya sebagai pejabat negara yang tidak diakui oleh pemerintah daerah. Ini dibuktikan dengan tidak adanya fasilitas negara yang diterima para hakim.
"Saya saja kalau rapat muspida, hanya naik motor pribadi. Sementara jajaran muspida lainnya menggunakan mobil dinas. Padahal di dalam UU ada diatur kalau pejabat negara mendapatkan fasilitas transportasi," ungkap Wahyu Sudrajat, salah satu hakim yang mewakili rekan-rekannya saat berdialog dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Kantor KemenPAN&RB, Selasa (10/4).
Baca Juga:
Yang lebih ironis, ketika para hakim ini akan mengurus e-KTP. "Saat petugas menanyakan pekerjaan dan kami jawab hakim, malah petugasnya bilang tidak ada pekerjaan hakim. Yang ada adalah PNS. Nah ini sangat memukul kami, paranormal saja ada datanya di e-KTP. Kok pekerjaan hakim malah tidak tercatat," tuturnya.
Dia pun meminta agar status hakim sebagai pejabat negara lebih dipertegas lagi. Di mana sebagai pejabat negara, hakim berhak mendapatkan berbagai tunjangan sesuai yang tertera dalam PP 41 Tahun 2002 tentang Pejabat Negara. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Para hakim mengeluhkan statusnya sebagai pejabat negara yang tidak diakui oleh pemerintah daerah. Ini dibuktikan dengan tidak adanya fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara