Hakim Syarifuddin Didakwa Terima Uang Pelicin
Kamis, 20 Oktober 2011 – 19:19 WIB
Selanjutnya, Puguh selaku kurator pengganti mengajukan penjualan asset boedel pailit SHGB 7251 ke Syarifuddin. Puguh meminta agar asset itu bisa dijual secara di bawah tangan. Pada 11 November 2010, Syarifuddin selaku hakim pengawas mengabulkan permohonan itu.
Ternyata, asset tersebut menjadi tanggungan atas piutang BNI. Pihak BNI pun beranggapan kurator tak bisa melakukan penjualan karena asset tersebut dalam status non-boedel atas nama pihak ketiga, yakni PT Tannata Cempaka Saputra yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.
Penjualan juga dikeluhkan oleh pihak eks pekerja PT SCI. Dharwati selaku kuasa hukum eks pekerja PT SCI mengajukan keberatan ke Syarifuddin selaku hakim pengawas atas penjualan asset secara non-boedel oleh kurator.
Karena kondisi itu, Syarifuddin dan Puguh bertemu pada 11 April 2011. Keduanya membicarakan tentang persoalan asset itu. Pada pertemuan itu Puguh mengaku akan memberikan uang kepada Syarifuddin sebesar Rp 250 juta.
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2 Juni 2011 lalu, akhirnya hakim pengawas Pengadilan Niaga di PN Jakarta
BERITA TERKAIT
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah