Hakim Syarifuddin Didakwa Terima Uang Pelicin

Hakim Syarifuddin Didakwa Terima Uang Pelicin
Hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/10). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2 Juni 2011 lalu, akhirnya hakim pengawas Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat, Syarifuddin, duduk di kursi pesakitan. Syarifuddin didakwa telah menerima sogokan, terkait proses penjualan aset pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) dari kurator Puguh Wirawan.

Pada pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (20/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Syarifuddin telah menerima uang Rp 250 juta, sebagai pelicin untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel.

JPU KPK, Zet Tadung Allo, membeberkan, Syarifuddin selaku hakim pengawas pengurusan dan pemberesan harta pailit PT SCI sebenarnya mengetahui bahwa kurator telah melakuan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) atas asset bodel SHGB 7251 berupa tanah seluas 19.550 meter persegi di kawasan Tambun, Bekasi, kepada Otto Hasibuan secara di bawah tangan. "PJB itu seharusnya ada izin dari Syarifuddin selaku hakim pengawas," sebut Zet.

Namun Syarifuddin justru mengajukan permohonan pergantian kurator ke hakim pemutus pailit PT SCI. Hakim kelahiran Soppeng, 26 November 1959 itu sekaligus mengusulkan Puguh Irawan sebagai kurator pengganti.

JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2 Juni 2011 lalu, akhirnya hakim pengawas Pengadilan Niaga di PN Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News