Hakim tak Cabut Hak Politik Ratu Atut

Hakim tak Cabut Hak Politik Ratu Atut
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Gubernur Non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa yang dipimpin Edy Hartoyo menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. (flo/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak jadi mencabut hak politik dari terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News