Hakim Tangkapan KPK di Bengkulu Langsung Dijebloskan ke Rutan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan lima tersangka suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu ke tahanan. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan.
Satu per satu tersangka digiring keluar dari KPK pada Rabu (25/5) dini hari. Tersangka pertama yang diboyong ke tahanan adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Sekitar pukul 01.20, dia dibatta ke Rumah Tahanan Cipinang di Jakarta Timur.
Lima menit kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii menyusul. Ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 1.40 ada tersangka atas nama Edi Santroni. Mantan wakil direktur keuangan RSUD M Yunus Bengkulu itu dititipkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sekitar lima menit kemudian giliran hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton muncul. Dia ditahan di Rutan Polres Jakpus.
Tersangka terakhir yang keluar adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba. Sekitar pukul 03.10, tersangka penerima suap itu diboyong ke Rutan LP Cipinang.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Janner sempat memberikan sedikit keterangan ke wartawan. Ia hanya bisa pasrah. "Ya sudah, mau apa lagi kalau udah salah," katanya.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan itu adalah tahap pertama. "Mereka ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak