Hakim Tipikor Kendari Bebaskan Terdakwa Korupsi
Sabtu, 31 Agustus 2013 – 16:20 WIB
Dalam kasus ini, jaksa menjerat dua orang. Selain Atto, Bupati Kolaka yang berstatus nonaktif Buhari Matta juga ikut terserat yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari. Atto sudah divonis bebas, sementara pembacaan putusan Buhari Matta sendiri akan dilakukan Senin (1/9).
Baca Juga:
Atto dan Buhari ditetapkan tersangka, Jumat 8 Juli 2012 oleh Kejaksaan Agung pada kasus penjualan nikel rendah di Kolaka. Dari audit internal Kejagung saat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) dijabat Noor Rachmad, jaksa menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. (cr1/awa/jpnn)
KENDARI - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara membebaskan Atto Sakmiwata Sampetoding dari segala dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iduladha, Pemprov Sumsel Gelar Gerakan Berkurban Serentak, 16 Ribu Hewan Kurban Disembelih
- Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024