Hakim Tolak Eksepsi Dhana

Hakim Tolak Eksepsi Dhana
Hakim Tolak Eksepsi Dhana
Dengan adanya putusan sela ini, Penuntut Umum menyatakan telah siap mengajukan 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (25/7) pekan depan. Sedangkan, pihak Penasehat Hukum Dhana meminta supaya saksi fakta, yaitu Febriadriansyah dihadirkan oleh PU. Sebab, dia merupakan saksi pelapor dalam kasus ini.

Dalam eksepsi yang dibacakan Senin (9/7) lalu, PH Dhana menyatakan dakwaan jaksa tidak menyebut jelas nilai kerugian negara, apakah Rp 1,28 miliar atau hanya bunga Rp 241 juta. Kubu Dhana juga menilai Jaksa tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagaimana diketahui, Dhana Widyatmika diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar karena diduga menerima gratifikasi Rp2 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri, dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Batam Raja Muchsin.

Selain itu, dalam dakwaan kedua Dhana juga dikatakan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Di mana, dilakukan bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh. Terkait, pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama. Pemeriksaan terhadap PT Kornet dilakukan tanpa validasi KPP.

JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memutuskan menolak eksepsi (nota kebaratan) tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dhana Widyatmika

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News